Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat melakukan tindakan penyitaan terhadap aset berupa rekening tabungan milik penanggung pajak atas tunggakan pajak yang masih belum dibayar yang terdapat pada salah satu bank di Kota Makassar (Jumat, 3/12).
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan penagihan pajak ditujukan kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang tidak menyelesaikan utang pajak mereka dalam waktu tertentu sesuai undang-undang. Langkah ini dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sebelum kegiatan penyitaan ini dilakukan telah dilaksanakan pemblokiran terhadap rekening bank milik penanggung pajak dan pemberitahuan informasi saldo yang terdapat pada rekening tersebut.
Proses penyitaan ini dilakukan dengan melibatkan pihak kelurahan yaitu lurah di wilayah kantor bank terkait sebagai saksi pada kegiatan penyitaan rekening bank kali ini karena penanggung pajak tidak dapat hadir, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
“Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah seorang saksi berasal dari pemerintah daerah setempat,” tutur Dersy Sihombing selaku JSPN KPP Pratama Makassar Barat.
Pihak kelurahan pun menyatakan tidak keberatan dan kooperatif untuk membantu sebagai saksi dalam proses penyitaan kali ini. Pihak KPP Pratama Makassar Barat menyatakan bahwa kegiatan penyitaan ini merupakan salah satu bentuk upaya mengumpulkan penerimaan bagi negara yang nantinya akan digunakan pula bagi kesejahteraan masyarakat.
- 22 kali dilihat