Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong melakukan melakukan tindakan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak Badan penunggak pajak yang berlokasi di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat (Kamis, 25/8).  Pada kegiatan penyitaan aset penunggak pajak kali ini, KPP Pratama Sorong bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teminabuan.

Pada awalnya, KPP Pratama Sorong mencoba menghubungi wajib pajak maupun mendatangi alamat terdaftar sesuai informasi data profil wajib pajak di data internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, nomor kontak yang tercantum di data profil wajib pajak tidak dapat dihubungi dan wajib pajak tidak dapat ditemukan pada saat dilakukan kunjungan ke lokasi usaha.

Selanjutnya KPP Pratama Sorong melakukan penelusuran aset wajib pajak, sehingga diperoleh informasi dari masyarakat bahwa wajib pajak memiliki aset di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, KPP Pratama Sorong melakukan koordinasi dengan KP2KP Teminabuan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Berdasarkan hasil konfirmasi KP2KP Teminabuan didapatkan informasi bahwa memang benar aset tersebut adalah milik wajib pajak bersangkutan. 

Dalam kegiatan penyitaan ini, KPP Pratama Sorong menugaskan dua Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yakni Alifya Kukuh Tirto Saputro dan Edi Sucipto serta satu pegawai (Gabiter Wanimbo), sedangkan dari KP2KP Teminabuan ditugaskan  dua  pegawai yakni Chandra Tandililin dan Edy.  Selain itu, untuk kelancaran pelaksanaan penyitaan, KPP juga dibantu oleh dua orang petugas kepolisian dan  dua saksi perwakilan dari Kampung Keyen yang membawahi lokasi aset wajib pajak. 

“Dalam pelaksanaan penyitaan kali ini JSPN sangat terbantu dengan kerja sama dari KP2KP Teminabuan dalam mengonfirmasi kebenaran atas informasi aset yang kami peroleh.  Juga pihak Kepolisian Resort Sorong Selatan yang mengamankan pelaksanaan penyitaan karena aset dikuasai oleh karyawan perusahaan yang selama 5 tahun belum dibayarkan upahnya,” kata Kukuh.

Kukuh juga berharap semoga pelaksanaan penyitaan ini selain dapat memberikan deterrent effect bagi penunggak pajak yang lain. “Kegiatan penyitaan aset penunggak pajak yang tidak melunasi tunggakan pajaknya sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan merupakan salah satu upaya KPP Pratama Sorong untuk mengamankan penerimaan negara. Selain itu, hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku,” pungkas Kukuh.

 

Pewarta: Imron Rosyadi
Kontributor Foto: Gabiter Wanimbo
Editor: Bayu Kristianto, Mutia Ulfa