Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sukses menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Pajak 2021 di aula Cakti Buddhi Bakti Kantor Pusat DJP Jakarta dan melalui video conference (Selasa, 30/3). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari.
Penyelenggaraan Rakornas bertujuan untuk menyatukan strategi penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2021 dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Rakornas dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. “Tujuan penegakan hukum oleh DJP bukan hanya memenjarakan wajib pajak, melainkan membuat wajib pajak memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya,” tegas Suryo dalam arahannya.
Rakornas hari pertama menghadirkan beberapa pimpinan institusi penegak hukum yaitu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Deputi Pemberantasan PPATK, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Direktur Perdata, serta Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang diwakili oleh Kepala Biro Korwas PPNS. Dalam arahannya, para pejabat tersebut menyampaikan dukungan untuk terus melanjutkan bahkan meningkatkan kolaborasi yang telah terjalin dalam penegakan hukum pajak.
Pada kesempatan ini pula, DJP, Jampidsus, dan Bareskrim Polri menandatangani perjanjian kerja sama penegakan hukum pajak. Selain itu, DJP juga memberikan penghargaan kepada para pegawai dan mitra kerja DJP dengan kinerja terbaik selama tahun 2020.
Pada hari pertama, selain yang hadir secara langsung, rakornas juga diikuti secara daring oleh para peserta dari internal DJP, Korwas PPNS Polda, serta Aspidsus Kejati dari seluruh Indonesia. Tak kurang dari 500 peserta yang mengikuti secara daring. Sedangkan pada hari kedua, rakornas hanya diikuti oleh peserta dari internal DJP. Tidak kurang dari 300 peserta yang bergabung secara daring.
Selain menyimak paparan, para peserta juga mengikuti beberapa sesi diskusi panel dengan narasumber yaitu, Direktur Penuntutan Jampdisus, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jampidsus yang diwakili oleh Koordinator Jampidsus, Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri yang diwakili oleh Kasubbag Bindiklat, Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Hukum I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Vice President Bank Mandiri, Senior Legal Adviser BCA, Pemeriksa Utama Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Forensic Examiner KPK, Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan para pejabat di lingkungan Direktorat Penegakan Hukum DJP.
Seluruh peserta juga menyaksikan penandatanganan komitmen penegakan hukum pajak tahun 2021. Rakornas ditutup secara resmi oleh Direktur Penegakan Hukum DJP.
Sebagai agenda tahunan DJP, acara ini diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum pajak yang kolaboratif, berintegritas, dan adil.
- 83 kali dilihat