Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyita rumah milik wajib pajak dengan inisial HP selaku penanggungjawab PT AMB. Rumah HP yang terletak di Cimenteng Muka, Cianjur disita pada 16 November 2021 lalu. HP terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).
“HP melalui PT AMB selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan September 2020 menerbitkan faktur TBTS. Jumlah kerugian negara sebesar Rp10.224.721.806,00,” terang Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat III Budi Suroso (Selasa, 23/11).
Budi juga menyampaikan bahwa kewenangan PPNS melakukan penyidikan dan penyitaan terhadap harta milik HP dilandasi dengan ketentuan perundang-undangan. Selain harta berupa rumah, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening milik tersangka dan menyita aset bergerak lainnya.
HP terbukti telah melanggar ketentuan dalam Pasal 44 Undang- Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain menyampaikan kepada masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. “Jangan pernah tergiur tawaran oknum yang menawarkan untuk menerbitkan faktur pajak fiktif,” tegas Ismiransyah.
Ismiransyah mengimbau agar wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1 500 200 untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- 31 kali dilihat