Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menyerahkan dua orang tersangka berinisial YS dan RKW serta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang di Semarang (Kamis, 15/9). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nomor B-1998/M.3.5/Ft.2/08/2022 tanggal 29 Agustus 2022 dan B-1999/M.3.5/Ft.2/08/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka YS dan RKW melalui PT DKT. Adapun tindak pidana yang dilakukan ialah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara pada kurun waktu masa pajak Januari 2014 sampai dengan Desember 2015.
Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014
Akibat perbuatan tersangka tersebut, kerugian pada pendapatan negara yang timbul sekurang-kurangnya Rp1.579.062.217,-. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Sebelum dilakukan proses penyidikan, telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Wajib pajak sebenarnya mempunyai hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai yang diatur pada pasal 8 ayat (3) UU KUP, namun wajib pajak tidak menggunakan haknya tersebut sehingga Pemeriksaan Bukti Permulaan dilanjutkan ke Penyidikan. Dalam tahap penyidikan wajib pajak juga masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara. Namun, Tersangka juga tidak menggunakan hak tersebut.
Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa bekerja sama dan menjalin sinergi dengan pihak penegak hukum terkait yaitu Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara.
Pewarta: Danar Kuncoro Aji |
Kontributor Foto: Danar Kuncoro Aji |
Editor:Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 43 kali dilihat