Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyita rumah milik wajib pajak inisial EB. Proses penyitaan dilakukan di Bekasi (Senin, 22/11). EB menjadi tersangka usai menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).

Tersangka EB, melalui PT HN, telah merugikan negara senilai Rp1.724.259.597,00. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat III menyita rumah yang berada di Komplek Perumahan Harapan Indah, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"EB sudah diinformasikan mengenai hak dan kewajibannya terkait kedudukannya sebagai tersangka dalam proses penyidikan. Penyitaan yang dilakukan telah diketahui oleh yang bersangkutan," ujar  Muhammad Ismiransyah, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III memberikan keterangan di Bogor (Senin, 6/12). 

Penyitaan dilakukan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan. EB diduga melanggar Pasal 39 A huruf a Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ismiransyah menambahkan, penyitaan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan wajib pajak lain yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, proses penegakan hukum sebagai bentuk imbauan tidak langsung kepada wajib pajak untuk mematuhi hukum yang berlaku.