Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Fathimati Zahra menyampaikan bahwa Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat telah menerima Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait pemeriksaan terhadap terdakwa Errol Aditya Gunawan selaku Direktur Utama PT Putra Surya Perkasa di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya, Jati Pulo, Jakarta (Rabu, 01/12).
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini dikeluarkan dalam perkara tindak pidana pajak dengan putusan pidana penjara 2 Tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp3.412.975.652,- subsider kurungan 3 bulan. Denda sebesar Rp3.412.975.652 terdiri dari pokok Rp1.706.487.826,- dan sanksi Rp1.706.487.826,- sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Atas putusan ini, terdakwa tidak melakukan upaya hukum lanjutan dengan banding sehingga putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak dikeluarkan tanggal 7 September 2021.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya yaitu menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.706.487.826,-. Hal yang meringankan terdakwa adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum, sopan, mengakui seluruh dakwaan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut. Terdakwa hanya dijadikan boneka sebagai Direktur Utama PT Putra Surya Perkasa yaitu dengan diberikan gaji bulanan sesuai UMR oleh pamannya yang sudah meninggal. Tugas terdakwa khusus menandatangani faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN, sedangkan masalah keuangan yang bersangkutan tidak tahu menahu.
Secara singkat kronologi penegakan hukum yang tegas atas terpidana Errol Aditya Gunawan adalah sebagai berikut :
- Penyidikan tindak pidana perpajakan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-7.DIK/WPJ.05/2020 tanggal 14 Juli 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus Tersangka Nomor: PRIN-8.DIK/WPJ.05/2020 tanggal 02 Oktober 2020, yang kemudian ditetapkan 1 (satu) pelaku sebagai tersangka dengan inisial EAG selaku Direktur PT. PSP
- Diduga kuat telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
- Tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2014 sampai dengan Desember 2016
- Perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang- kurangnya sebesar Rp 1.706.487.826 (satu milyar tujuh ratus enam juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah)
- Keterangan Penyidik Kanwil DJP Jakarta Barat menggambarkan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan membuat dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya kepada Wajib Pajak lain.
- 50 kali dilihat