Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene mengunjungi wajib pajak yang bertempat di kediaman wajib pajak, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Kamis, 31/10). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Penyuluh Pajak Jumiaty, Kepala Seksi Pelayanan Hadianto Ari, dan Pelaksana Seksi Pelayanan Irfanny Dewi.
“Maksud kedatangan kami ini ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan, yang pertama kami mengucapkan apresiasi atas kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tepat waktu dan pelaporan SPT Masa, meski beberapa masa pajak ada yang terlambat dilaporkan sehingga terbit denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, kami mengimbau Ibu selaku staf admin pajak perusahaan untuk melunasi denda tersebut. Terkait pelunasan, Ibu bisa berkoordinasi dengan bagian seksi penagihan atau Juru Sita Kantor kami,” jelas Jumiaty.
Atas penjelasan Jumiaty, staf admin pajak tersebut mengaku bahwa keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN dikarenakan sertifikat elektronik yang sudah kadaluarsa. Lebih lanjut, ia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan juru sita untuk pelunasan denda pajak tersebut dengan cara mengangsur pembayaran.
Di akhir kunjungan, Hadianto menyampaikan ke wajib pajak untuk hati-hati dengan penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Kontributor Foto: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.