Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita tanah dan bangunan milik tersangka penggelap pajak berinisial IPE di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten (Selasa, 30/11).
Tanah dan bangunan yang disita merupakan tempat workshop perusahaan milik tersangka IPE yaitu PT TEM. Aset tersebut memiliki luas tanah 165 m2 dan luas bangunan 120m2. Kegiatan penyitaan ini turut disaksikan oleh karyawan tersangka. Usai disita, aset tersebut kemudian akan dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Banten agar dapat dijadikan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Tersangka IPE diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT TEM. Ia diduga telah mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT Masa PPN PT TEM, yaitu faktur pajak atas nama PT WDJ, PT LRL, PT MB, dan PT SSK. Perbuatan tersebut dilakukannya sejak Januari 2016 hingga Desember 2017 untuk mengecilkan nilai PPN yang kurang dibayar dalam SPT Masa PPN PT TEM sepanjang tahun 2016 dan 2017.
Dalam kasus pidana ini, tersangka IPE melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, tersangka IPE dapat dijatuhi hukuman penjara selama minimal dua tahun hingga maksimal enam tahun. Ia juga akan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak dua sampai dengan enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
DJP akan terus gigih dalam melakukan setiap upaya penegakan hukum pidana pajak demi mengamankan penerimaan negara.
- 35 kali dilihat