Pengadilan Negeri (PN) Natuna mengadakan kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan dengan menggandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai di Pengadilan Negeri Natuna, Kanupaten Natuna, Kepulauan Riau (Senin, 4/11). Sosialisasi ini diadakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman bendahara kantor PN Natuna terkait kewajiban perpajakan dan peraturan pajak terkini. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Natuna ke KP2KP Ranai.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala PN Natuna. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala KP2KP Ranai Ihsanul Zikri yang meliputi penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 serta himbauan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Teman-teman bendahara jangan lupa untuk melakukan kewajiban pemadanan NIK menjadi NPWP, serta membuat bukti potong pajak PPh 21 untuk diberikan kepada pegawai," ujar Zikri. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan proses administrasi perpajakan di instansi Pengadilan Negeri Ranai dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi kesalahan.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah positif dalam membangun kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Natuna. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi yang baik antarinstansi pemerintah.
Pewarta: Fauzia Nurlaila |
Kontributor Foto: Anggun Munazah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat