Kepatuhan Pajak Aparatur Turut Perkuat Kolaborasi Kemenkeu–KemenPANRB Masuki Babak Baru
Oleh: Rio Wahyu Jatmiko, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Transformasi perpajakan melalui Coretax DJP mulai menunjukkan dampak yang lebih luas daripada sekadar perubahan sistem administrasi. Di balik proses digitalisasi yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga tengah mendorong terbentuknya budaya kepatuhan pajak yang lebih kuat di kalangan aparatur negara. Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam pertemuan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang berlangsung di ruang kerja Menteri PANRB di Jakarta, Kamis (25/6).
Pertemuan tersebut menandai semakin eratnya kolaborasi kedua kementerian dalam memperkuat kepatuhan perpajakan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta berbagai unsur penyelenggara pemerintahan, Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa pengembangan layanan digital pemerintah membuka peluang integrasi layanan perpajakan dengan berbagai platform pemerintahan, termasuk layanan ASN yang dikelola secara terintegrasi melalui INA Gov, melalui pendekatan tersebut, ASN akan dapat mengakses informasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, cepat, dan terdokumentasi dalam satu ekosistem layanan digital pemerintah.
Sejumlah indikator menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Hingga 22 Juni 2026, sebanyak 3,39 juta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Jumlah tersebut meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan juga terlihat dari nilai kurang bayar yang dilaporkan. Angkanya mencapai Rp9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp5,05 triliun. Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai kebijakan yang telah ditempuh pemerintah, termasuk Surat Menteri PANRB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 yang mendorong aparatur negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan melalui sistem baru Coretax DJP secara tertib dan tepat waktu.
Meski demikian, pemerintah menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan aparatur negara, masih memerlukan penguatan. Di saat yang sama, transformasi digital perpajakan menuntut ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknologi informasi, terutama pada bidang analisis sistem dan pengelolaan aplikasi.
Tantangan lain yang mengemuka adalah bagaimana membangun hubungan yang semakin erat antara kepatuhan perpajakan dan pelayanan publik. Pemerintah memandang kedua aspek tersebut tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Kepatuhan yang baik perlu didukung pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi. Dalam konteks itu, Kementerian Keuangan menyampaikan sejumlah gagasan strategis yang mendapat perhatian positif dari Kementerian PANRB. Salah satunya adalah memasukkan materi perpajakan dan Coretax DJP ke dalam kurikulum Corporate University pada kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah, karena itu, penguatan literasi perpajakan dipandang tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata, tetapi juga melalui pembelajaran yang sistematis dan berkelanjutan.
Selain itu, pemahaman mengenai peran pajak dalam pembiayaan negara juga diusulkan menjadi bagian dari materi Pelatihan Dasar CPNS dan Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad), sejalan dengan hal tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa 'integritas ASN tidak bisa dibangun secara instan, melainkan melalui proses pembelajaran yang berkelanjutan", Kementerian PANRB juga berperan sebagai Knowledge Management Center bagi seluruh ASN. Materi perpajakan dan panduan penggunaan Coretax DJP dapat ditampilkan dan diintegrasikan ke dalam platform e-learning ASN Nasional di Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sarana edukasi yang mudah diakses seluruh aparatur negara.
Langkah tersebut dipandang penting untuk membangun pemahaman yang lebih utuh mengenai hubungan antara pajak, APBN, pembangunan nasional, pelayanan publik, hingga ketahanan negara. Pembahasan juga menyoroti penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi. Selama ini KSWP telah dimanfaatkan dalam sejumlah layanan pemerintah, dan ke depan dinilai memiliki ruang yang lebih luas untuk mendukung tata kelola yang akuntabel. Melalui pendekatan tersebut, status kepatuhan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu elemen pendukung dalam berbagai layanan strategis pemerintah, mulai dari perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian fasilitas dan insentif tertentu.
Dalam rangka mendukung implementasi KSWP dalam pelayanan publik, Kementerian PANRB mengusulkan agar dilakukan optimalisasi 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. MPP ini merupakan platform strategis yang dapat dioptimalkan untuk layanan perpajakan secara langsung kepada masyarakat. Diharapkan DJP ikut mendorong untuk secara konsisten menyediakan petugas di seluruh MPP guna memberikan edukasi, pendampingan, dan pelayanan perpajakan.
Dalam diskusi turut mengemuka berbagai opsi pengembangan pemanfaatan data kepatuhan perpajakan pada layanan kepegawaian. Namun demikian, seluruh gagasan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut dengan tetap memperhatikan harmonisasi regulasi, perlindungan data, dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bagi kedua kementerian, tujuan yang ingin dicapai tidak berhenti pada peningkatan angka kepatuhan formal semata. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran bahwa membayar pajak merupakan bagian dari integritas aparatur negara dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Di tengah upaya pemerintah mempercepat transformasi digital, kolaborasi Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB menjadi pondasi penting untuk memastikan reformasi perpajakan berjalan seiring dengan reformasi birokrasi. Coretax DJP pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai teknologi, tetapi juga tentang perubahan perilaku, penguatan tata kelola, dan tumbuhnya budaya kepatuhan yang berkelanjutan di lingkungan pemerintahan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat