Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu melaksanakan penyitaan atas aset saldo rekening yang telah diblokir di Kantor Cabang Utama Bank Kaltimtara Jl. Jend. Sudirman No. 33, Kota Samarinda (Selasa, 30/11). Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan oleh tim juru sita pajak yang terdiri dari Adi Fitnuril Widyatmoko, Tria Apriyanto, dan Masugip.

“Aset yang kami sita kali ini adalah saldo rekening sebanyak 2 rekening milik Penanggung Pajak sebuah perusahaan tambang batubara berinisial CV KPM, yang kesemuanya diketahui terdaftar di Kantor Cabang Utama Bank Kaltimtara. Wajib Pajak memilik tunggakan pajak hampir senilai satu setengah miliar rupiah,” ujar Adi.

Ia menuturkan, penyitaan aset saldo rekening merupakan tindak lanjut dari tahapan penagihan pajak setelah dilakukan penyampaian Surat Paksa.

“Sebelumnya kami sudah melakukan upaya mulai dari himbauan, teguran, sampai dengan pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan, mengingat masih ada tunggakan pajak yang belum terlunasi. Namun karena sampai 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa ternyata Penanggung Pajak belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, maka kami melaksanakan tindakan pemblokiran dan penyitaan saldo rekening milik Penanggung Pajak,” terangnya.

Adi berharap, ini menjadi pembelajaran bagi Wajib Pajak agar tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan.

“Selama 14 hari sejak pelaksanaan sita aset rekening ini kami akan tetap menunggu itikad baik dan kesadaran Penanggung Pajak yang bersangkutan agar segera menyelesaikan tunggakan pajaknya. Tetapi apabila sampai batas waktu tersebut yang bersangkutan belum juga menunjukkan komitmen pelunasannya, sesuai dengan peraturan kami akan melakukan tindakan pemindahbukuan saldo rekening milik Penanggung Pajak,” tutupnya.