Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati mengadakan sosialisasi dengan tema "Kewajiban Perpajakan untuk Sektor Pertambangan Minerba" yang dilaksanakan di Pollos Hotel Rembang (Kamis, 12/12). Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang perwakilan dari badan usaha pertambangan minerba yang tergabung dalam paguyuban Asosiasi Tambang Batu Kapur Rembang (Astakarem) dan juga badan usaha pertambangan minerba lain yang terkait dengan usaha tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan mempertemukan para pelaku usaha pertambangan minerba yang memiiki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan forum diskusi antara badan usaha dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penjelasan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tambang, yang dapat dikenakan kepada badan usaha pertambangan mineral, tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan penghitungan pajak bumi dan bangunan disampaikan dalam kegiatan ini oleh narasumber yang merupakan fungsional penilai pajak KPP Pratama Pati Agus Susanto. Materi kewajiban perpajakan secara umum, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak atas lawan transaksi, disampaikan oleh Penyuluh Pajak Syifa.
Pada kesempatan ini juga dijelaskan perbedaan antara pungutan yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Daerah, dengan PBB sektor pertambangan yang dikelola oleh DJP. Sebagai sesi terakhir, diskusi diadakan dengan moderator Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama PatiMuhammad Rafie. Pertanyaan diajukan seputar pengisian SPOP, penghitungan pajak, serta penerapan aturan perpajakan yang benar sesuai dengan kondisi usaha. Sebelum acara ditutup, penegasan kembali disampaikan oleh Rafie bahwa data pada SPOP yang dilaporkan oleh badan usaha harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan perpajakan para badan usaha pertambangan minerba sekaligus menjembatani komunikasi dan penyampaian aspirasi kepada DJP
Pewarta:Udya Purwa Abdiansyah |
Kontributor Foto:Uzlifa Nafiatul Masfufah |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat