Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan penyitaan aset terhadap tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial KNS. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Bali dengan didampingi Tim Korwas PPNS Polda Bali di Desa Panji Anom, Buleleng, Bali (Kamis, 14/7).
Penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada Pendapatan Negara senilai Rp728.892.207,00 yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan KNS.
KNS ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan, terhadap tersangka telah dilakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak. Walaupun telah dilakukan penyidikan, DJP dalam rangka mengumpulkan Penerimaan Negara tetap memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghentikan proses Penyidikan dengan membayar pokok pajak ditambah dengan denda sebesar 3 kali pokok pajak yang kurang dibayar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 44B ayat 1 UU KUP yaitu untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan.
Penyitaan yang dilakukan Kanwil DJP Bali sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 124/Pen.Pid/2022/PN Sgr tanggal 28 Juni 2022. Adapun jenis aset milik tersangka yang berhasil disita antara lain berupa satu bidang tanah yang terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali seluas 1.000 m2 beserta sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
"Tindakan penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi tersangka dan menjadi peringatan bagi Wajib Pajak lainnya agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap salah satu anggota Tim Penyidik Kanwil DJP Bali.
- 77 kali dilihat