Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan melakukan penegakan hukum berupa penyitaan aset rekening penunggak pajak (Rabu, 31/5). Eksekusi sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) A. R. Hasfianda Siregar dan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Pemilaian, dan Penagihan Warta Sembiring di bank penyimpan aset penunggak pajak, Kecamatan Medan Polonia, Medan (Rabu, 31/5).
Penyitaan aset berupa rekening dengan nilai sebesar Rp2,12 Miliar dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial PDLM. Tindakan penagihan aktif tersebut diakibatkan oleh tunggakan pajak sebesar Rp2,39 Miliar yang tidak dilunasi wajib pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Pewarta: Dwisti Mulia Sembiring |
Kontributor Foto: Muhammad Farija |
Editor: Azhari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 61 kali dilihat