Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali berhasil memboyong seorang tersangka berinisial ASIN alias A ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Rabu, 01/12) lantaran diduga kuat merupakan anggota komplotan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).

Pada pukul 08.00 WIB, tersangka tiba di Kantor Pusat DJP dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan serta tes usap antigen Covid-19 di Poliklinik DJP. Usai memperoleh surat keterangan sehat dan negatif Covid-19, tim penyidik DJP beserta tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri kemudian memboyong tersangka menuju Kantor Kejari Jakarta Utara.

Setiba di lokasi, tim penyidik DJP menyerahkan tanggung jawab atas tersangka A dan barang bukti tindak pidana kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Jakarta Utara

Tersangka A diduga kuat turut serta atau bekerja sama dengan tersangka YSI yang sebelumnya juga telah diserahkan ke Kejari Jakarta Utara pada (10/11) lalu. Dalam kasus pidana ini, tersangka A berperan sebagai pihak yang membuat atau menerbitkan faktur pajak TBTS melalui PT DPS. Ia melakukan perbuatan pidana tersebut sejak Mei 2011 hingga Oktober 2014. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp14,5 miliar.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tersangka A dapat dihukum penjara selama dua hingga enam tahun dan akan didenda sebanyak dua sampai dengan enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

DJP akan terus konsisten dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan agar menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para calon pelaku.