Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal melakukan penyitaan aset penunggak pajak yang memiliki total tunggakan pajak sejumlah 3,3 miliar rupiah (Jumat, 26/11). Pelaksanaan kegiatan sita ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Tegal di lokasi kediaman penunggak pajak di Kota Tegal .
Djamaun selaku JSPN KPP Pratama Tegal mengungkapkan bahwa sebanyak lima buah kendaraan bermotor roda dua telah disita dengan perkiraan nilai sitaan kurang lebih 50 juta rupiah. Djamaun melanjutkan bahwa penyitaan ini merupakan tahap pertama dari proses penyitaan sejumlah aset wajib pajak sebagai jaminan atas tunggakan utang pajak. “Wajib pajak menunggak pajak, aset berupa kendaraan bermotor disita Kantor Pajak,” ujar Djamaun
Sebelum pelaksanaan penyitaan aset, JSPN KPP Pratama Tegal terlebih dahulu melaksanakan tindakan persuasif kepada wajib pajak seperti konseling kepada wajib pajak tentang prosedur pelunasan utang pajak. Proses penagihan telah diawali dengan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
“Tindakan penguasaan barang penanggung pajak dilakukan sebagai bentuk jaminan untuk pelunasan utang pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” tegas Djamaun.
Lebih lanjut Djamaun juga menjelaskan bahwa selain penyitaan aset, JSPN juga telah melaksanakan pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan dalam rekening bank wajib pajak untuk kemudian akan dilakukan pemindahbukuan aset wajib pajak ke kas negara. Pihak KPP Pratama Tegal berharap dilakukannya tindakan penyitaan aset penunggak pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 62 kali dilihat