Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga melakukan penyitaan rekening wajib pajak di salah satu bank swasta di Purbalingga, Jawa Tengah (Selasa, 23/11). Kegiatan tersebut dilakukan dikarenakan salah satu wajib pajak KPP Pratama Purbalingga yang berinisial SC tidak juga kunjung beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
Lebih lanjut Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Hartanto menyampaikan bahwa penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Purbalingga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000," imbuhnya.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Pratama Purbalingga menyampaikan bahwa wajib pajak tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Setelah dilakukan pemblokiran dapat dilakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara untuk melunasi utang pajaknya. Jika masih tidak cukup, maka akan dilakukan penyitaan aset yang lainnya.
“Pemindahbukuan saldo rekening ini kami lakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya bahkan setelah dilakukan pemblokiran rekening,” ucap Sentot JSPN KPP Pratama Purbalingga.
Berdasarkan PER-24/PJ/2014 tentang tatacara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan dalam bank dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, diawali dengan pemblokiran rekening wajib pajak. Pihak bank kemudian memberitahukan informasi saldo kepada pihak DJP. Setelah DJP itu melakukan tindakan penyitaan rekening wajib pajak. Jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak dilakukan tindakan penyitaan rekening wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas Negara.
KPP Pratama Purbalingga secara aktif melakukan tindakan penyitaan, hal ini tentu sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Melalui kegiatan penyitaan KPP Pratama Purbalingga berharap bisa memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
- 23 kali dilihat