Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan melibatkan perwakilan pemerintah kecamatan, akademisi, organisasi masyarakat, notaris, serta unsur Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari wilayah Tulungagung dan Trenggalek (Rabu, 21/10/2026).
Pelibatan berbagai unsur tersebut mempertemukan perspektif penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan perpajakan.
Kepala KPP Pratama Tulungagung, Sarwa Edi, menyampaikan bahwa FKP merupakan bagian dari upaya mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan publik. “Pelaksanaan FKP merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Tulungagung untuk mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan FKP sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua peraturan tersebut menjadi landasan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
Pada 2026, FKP KPP Pratama Tulungagung berfokus pada pelayanan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui hibah dan waris.
“Topik ini dipilih karena pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak hanya berkaitan dengan administrasi perpajakan, tetapi juga memerlukan koordinasi dengan instansi pertanahan serta pemahaman masyarakat mengenai persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Sarwa Edi.
Wajib pajak yang mengurus pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui hibah atau waris memerlukan informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan dokumen, dan tahapan pelayanan. Informasi yang jelas membantu masyarakat mempersiapkan dokumen dengan tepat serta menghindari kendala administratif yang dapat memperpanjang proses pengurusan.
Salah satu hal yang mengemuka dalam diskusi adalah perlunya penegasan prosedur pelayanan SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui waris. Bernard, perwakilan BPN Trenggalek, menyampaikan perlunya kejelasan mengenai prosedur dan persyaratan layanan tersebut.
Masukan ini menjadi perhatian penting karena pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berkaitan dengan administrasi perpajakan dan pertanahan. Pemahaman yang selaras antarpihak diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai dokumen dan tahapan yang harus dipenuhi masyarakat.
Penyelenggaraan FKP menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui dialog terbuka, penyelenggara layanan dapat memahami kendala yang dihadapi pengguna serta memperoleh masukan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan administrasi perpajakan.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tulungagung, Nur Hasanah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan. Ia menyampaikan bahwa masukan dalam forum ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kepastian prosedur pelayanan.
“Tentunya, hasil diskusi kita hari ini kami gunakan untuk memperjelas informasi teknis mengenai SKB PPh atas hibah dan waris serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Nur Hasanah menambahkan bahwa hasil diskusi diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui evaluasi standar pelayanan dan penyampaian informasi yang lebih terarah kepada masyarakat. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen KPP Pratama Tulungagung untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.
Melalui FKP, KPP Pratama Tulungagung berharap sinergi dengan pemerintah kecamatan, akademisi, organisasi masyarakat, notaris, dan instansi pertanahan dapat terus diperkuat. Komunikasi dan koordinasi yang baik membantu masyarakat memperoleh kepastian informasi serta memenuhi persyaratan administrasi perpajakan dengan lebih mudah.
