Kegiatan edukasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mendukung kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak tahun 2026 dilakukan melalui program Compliance Improvement Program (CIP). Melalui program ini, DJP mengedepankan edukasi, pengawasan persuasif, serta pembinaan kepada wajib pajak, salah satunya wajib pajak instansi pemerintah.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo berupaya mengintensifkan kepatuhan perpajakan melalui implementasi CIP. Upaya ini dilakukan melalui bimbingan teknis bagi para bendahara SKPD Kabupaten Luwu Timur (Rabu, 29/4). Program ini menjadi salah satu strategi KPP Pratama Palopo dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak secara berkelanjutan.
Pada Coretax DJP, pemantauan kewajiban bendahara pemerintah timbul dari integrasi portal antara bendahara dan rekanan. Jika rekanan menerbitkan faktur kepada instansi pemerintah maka faktur ini akan menjadi reminder bagi bendahara bahwa ada kewajiban yang perlu diselesaikan.
"Jadi faktur pajak yang diterbitkan oleh rekanan akan terprepopulasi baik di Induk SPT maupun di menu e-Faktur. Faktur yang muncul di Induk SPT tentunya akan mengurangi deposit yang telah disetorkan di awal. Jika ternyata faktur yang muncul belum ada dananya, maka bisa di-Invalid-kan dahulu agar tidak terposting di Induk SPT," ungkap penyuluh pajak.
Beda halnya dengan pajak penghasilan. Pada saat rekanan akan melaporkan SPT Tahunan, agar jumlah penghasilan benar, lengkap, dan jelas maka rekanan harus mengingatkan instansi pemerintah untuk tidak lupa membuat bukti potong/pungut atas pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah. Pendekatan berbasis data ini bertujuan mengurangi potensi ketidakpatuhan baik wajib pajak instansi pemerintah maupun rekanan.
Kepala Seksi Pengawasan IV, Arna Yuli Grace Zega, yang wilayah kerjanya menaungi Kabupaten Luwu Timur, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada para bendahara yang rutin melaporkan SPT.
"Terima kasih sudah menjadi contoh yang baik bagi sesama bendahara lainnya. Mungkin saat ini kami hanya bisa memberikan tepuk tangan. Namun di lain kesempatan akan kami berikan piagam untuk memotivasi para bendahara yang sudah melaksanakan kewajibannya dengan benar," ungkapnya.
Program ini sejalan dengan transformasi digital DJP yang mengintegrasikan berbagai sumber data, baik dari sisi internal maupun eksternal. Dengan dukungan aplikasi Coretax DJP, potensi ketidakpatuhan dapat diminimalkan.
KPP Pratama Palopo telah mulai mengimplementasikan CIP secara aktif, termasuk melalui kegiatan kelas pajak, asistensi pelaporan, serta komunikasi langsung dengan wajib pajak. Upaya ini mampu meningkatkan tax ratio serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
| Pewarta: Octavianus Somalinggi |
| Kontributor Foto: Octavianus Somalinggi |
| Editor: A. Rezky Amaliah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat




