Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan tindakan penyitaan rekening wajib pajak di Klaten (Kamis, 28/7).

Penyitaan aset penanggung pajak dilakukan dalam rangka Pekan Sita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II yang berlangsung dari tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022.

Upaya pemblokiran rekening wajib pajak ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak sehingga menjadi lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kedepannya.