Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melaksanakan sita terhadap aset berupa sebidang tanah dengan luas 704 m2 milik Penanggung Pajak berinisial PT  AF yang terletak di Jalan Kebun Raya Cibodas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, (Jumat, 12/8).

Penyitaan ini dilakukan sebagai tindakan penagihan aktif kepada Penanggung Pajak atas pajak terutang yang belum dilunasi.

Pelaksanaan sita dilakukan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan Asep Somantri, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Hendrik Novianto, dan Petugas Penilai Pajak Syahril Lutfiansyah yang turut didampingi oleh pejabat desa setempat dan disaksikan oleh perwakilan pihak Penanggung Pajak.

“Tindakan penyitaan ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect  kepada wajib pajak yang lain sehingga membuat wajib pajak sadar akan kewajiban pelunasan pajaknya,” pungkas Hendrik.

 

Pewarta:Maharani Nevaria Damayanti
Kontributor Foto:Maharani Nevaria Damayanti
Editor: Sintayawati Wisnigraha