Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa menerima kunjungan Yohanes Bolo, pengusaha toko material bangunan, untuk melakukan konsultasi pemenuhan kewajiban perpajakan di KP2KP Bajawa, Kabupaten Ngada (Jumat, 20/12). 

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan canvasing oleh KP2KP Bajawa terhadap bangunan baru di wilayah kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada.

KP2KP Bajawa melakukan penggalian potensi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Petugas KP2KP Bajawa mengunjungi Yohanes Bolo selaku pengusaha yang sedang membangun tempat usaha dan rumah tinggal di Desa Tiworiwu

Bangunan ruko seluas 370 meter persegi tersebut dibangun secara bertahap dan direncanakan selesai pada awal tahun 2025. Dalam keterangannya, Yohanes Bolo menyatakan bahwa ruko tersebut dibangun sendiri tanpa melibatkan rekanan atau kontraktor dan belum melakukan pembayaran PPN KMS.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai, mengatur tentang PPN KMS dengan tarif efektif 2,2 persen dikenakan pada kegiatan pembangunan atau renovasi terhadap bangunan dengan luas paling sedikit 200 meter persegi.

Pada akhir kunjungan, Kepala KP2KP Bajawa, Agustinus Imam Saputra, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Agustinus Imam Saputra
Kontributor Foto: Violin Fadhlullah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.