Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya melakukan koordinasi dengan beberapa kedinasan yang berada di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya (Selasa, 23/11).  JSPN KPP Pratama Kubu Raya didampingi dua pegawai dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mengunjungi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak dan BPN Kabupaten Kubu Raya dengan tujuan mencari informasi aset Wajib Pajak.

“Koordinasi dengan dinas-dinas terkait memang sudah sering dilakukan sejak beberapa tahun terakhir untuk mencari informasi Penunggak Pajak,” kata Widi Apidiyanto, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan. Widi juga menambahkan bahwa selain untuk mencari informasi, koordinasi semacam ini juga dilakukan untuk menyambung tali silaturahmi dan membangun sinergi antar instansi pemerintah.

Mendekati akhir tahun, KPP Pratama Kubu Raya melakukan langkah percepatan penggalian informasi aset Wajib Pajak yang memilki tunggakan pajak. Pencarian informasi ini dilakukan pada Wajib Pajak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan dipersiapkan untuk ke tahap tindakan penagihan aktif selanjutnya berupa penyitaan aset. Tindakan penagihan aktif terus dilakukan demi mengamankan penerimaan negara, terutama di masa pandemi ini.

Dengan tidak mengenyampingkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, JSPN KPP Pratama Kubu Raya sudah melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinasi juga dilakukan dengan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

KPP Pratama Kubu Raya terus berupaya melakukan penegakan hukum dan berkomitmen untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak yang tidak beritikad baik.