Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) berhasil meringkus AA, tersangka penyalahgunaan faktur pajak di Samarinda, Kalimantan Timur (Rabu, 24/3). AA diringkus dan dibawa oleh tim penyidik Kanwil DJP Kaltimtara dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat, dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, turut hadir Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara Windu Kumoro beserta Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda Johanes Siregar.

Max menerangkan bahwa tersangka AA diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,62 miliar karena menyalahgunakan faktur pajak dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka AA sepanjang tahun 2014 hingga 2015 di Samarinda, Kalimantan Timur.

“Tersangka AA diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 64 (ayat) 1 KUHP,” jelas Max.

Atas perbuatan tersebut, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, tersangka AA dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dengan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Selain itu, AA juga dapat dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun dengan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, sesuai Pasal 39A huruf a UU KUP.

“Upaya penegakan hukum seperti yang dilakukan di Kanwil DJP Kaltimtara ini bertujuan untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak agar tindakan serupa tidak terjadi kembali,” pungkas Max. DJP terus mengharapkan dan mengimbau para wajib pajak untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar agar mampu mendukung upaya pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara di sektor perpajakan.