Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua menyelenggarakan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi bagi dosen dan tenaga kependidikan Universitas Andalas (Senin, 9/3). Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Universitas Andalas dan diikuti oleh sekitar 50 orang karyawan yang hadir untuk memperoleh pendampingan langsung terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan. Materi asistensi disampaikan oleh pejabat fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Padang Dua, yaitu Fauziyah Ayunisa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pegawai, mengenai kewajiban perpajakan serta pentingnya melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan penjelasan mengenai penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax Administration System. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk memodernisasi layanan perpajakan di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi digital. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan berbagai layanan perpajakan secara daring, mulai dari registrasi, pelaporan, hingga pemutakhiran data perpajakan. Salah satu kewajiban yang dapat dilakukan melalui Coretax adalah pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya, sehingga wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari sanksi administrasi.

Selain menjelaskan tata cara pengisian data penghasilan, peserta juga mendapatkan pendampingan dalam mengisi informasi yang lebih rinci dalam SPT Tahunan melalui Coretax. Data yang perlu dilaporkan antara lain daftar harta atau aset yang dimiliki pada akhir tahun pajak, seperti tabungan, kendaraan bermotor, tanah, maupun bangunan. Wajib pajak juga perlu mencantumkan informasi mengenai utang atau kewajiban yang masih dimiliki serta melengkapi data anggota keluarga yang menjadi tanggungan, seperti pasangan dan anak. Pengisian data secara lengkap dan benar sangat penting karena mencerminkan kondisi ekonomi wajib pajak secara transparan serta membantu pemerintah dalam membangun basis data perpajakan yang akurat dan terpercaya. Melalui kegiatan asistensi ini, diharapkan para peserta dapat lebih memahami prosedur pelaporan SPT Tahunan di Coretax sehingga mampu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, tepat waktu, dan penuh tanggung jawab demi mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesadaran pajak di tengah masyarakat.

 

Pewarta: Threesya Aldina
Kontributor Foto: Lulut Palupi
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.