Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyerahkan tersangka wajib pajak inisial ASH beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Cibinong. ASH diserahkan pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu.
Melalui PT AMB, ASH diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan merugikan pendapatan negara sebesar Rp10.224.721.806,00. ASH, bersama tersangka utama HP, melakukan tindak pidana dengan modus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Perbuatan pidana dilakukan tersangka dalam kurun waktu Desember 2019 sampai dengan September 2020.
Tersangka ASH diduga melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, ASH terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Ia juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
"Keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan ini merupakan wujud kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Jawa Barat III dengan Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Upaya penegakan hukum dilaksanakan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan wajib pajak lain," ujar Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah dalam penjelasannya.
Ismiransyah berharap agar wajib pajak selalu patuh dan tidak tergoda untuk melakukan kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Upaya edukasi dan pengawasan terhadap wajib pajak juga terus dilakukan secara intensif agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku.
- 62 kali dilihat