Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial RHW yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41.228.284.990,00 (empat puluh satu milyar dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang (Selasa, 9/11).
Atas perbuatan tersebut, RHW diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling singkat 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum perpajakan di Provinsi Banten. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana perpajakan lainnya serta sebagai upaya mengamankan penerimaan negara demi memenuhi kebutuan pembiayaan negara dalam APBN.
- 24 kali dilihat