Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan kelas pajak daring bertajuk Penyelesaian Tunggakan Pajak melalui Zoom Meetings (Kamis, 30/4).
Kelas pajak yang dihadiri 91 wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra dilatarbelakangi oleh kebutuhan wawasan penyelesaian tunggakan secara tepat dan sesuai regulasi. Kegiatan dimulai pukul 10.00 hingga 12.00 WITA dengan menghadirkan narasumber yakni penyuluh pajak, Dasa Midharma Putra dan Poerwanto Wahyoedi Syarif.
Edukasi diawali dari aspek legalitas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih harus Dibayar. Aturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam proses penagihan pajak.
“Secara garis besar, terdapat lini masa dalam tindakan penagihan pajak yang penting untuk diperhatikan oleh wajib pajak. Misalnya, diawali upaya persuasif penerbitan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak, kemudian diikuti penerbitan surat paksa apabila telah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran, berlanjut hingga upaya penegakan hukum seperti penyitaan, pencegahan dan penyanderaan,” jelas Dasa.
Selain menjelaskan serangkaian tindakan penagihan pajak, ia menyebut penanggung pajak bukan hanya wajib pajak itu sendiri. Sesuai regulasi, penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban.
Dalam menghadapi tunggakan pajak, wajib pajak dapat mengajukan pengangsuran atau penundaan sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 61 Tahun 2023.
Selanjutnya, implementasi pembayaran tunggakan pajak pada Coretax DJP dapat dilakukan dengan pembuatan billing pada Menu ‘Pembayaran’ dan Submenu ‘Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak’. Lalu, centang jenis tagihan pajak.
Tagihan pajak lebih baik jika digabungkan sekaligus dalam 1 kode billing, kecuali tagihan pajak tersebut direncanakan dibayar untuk kemudian dibuat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi. Kode billing tersebut memiliki masa aktif 14 hari.
“Pada dasarnya tunggakan pajak bisa dihadapi dengan dua cara, wajib pajak membayar tunggakan atau otoritas pajak yang menghapusnya. Penghapusan tunggakan pajak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan kewajiban pembayaran bisa dilakukan melalui skema pengangsuran atau penundaan,” tutup Poerwanto.
Melalui kelas pajak ini, Kanwil DJP Sulselbartra menyediakan ruang konsultasi bagi wajib pajak terkait kendala pelunasan tunggakan sebelum dilakukannya tindakan penagihan aktif.
| Pewarta: A. Rezky Amaliah |
| Kontributor Foto: A. Rezky Amaliah |
| Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat
