Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita aset tersangka kasus tindak pidana pajak yang berlokasi di Jakarta Utara (Rabu, 10/3).

Penyitaan dilakukan atas rumah dan apartemen milik tersangka MSB, yang diduga telah turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif untuk mengurangi jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka melalui PT NKR, PT MMS, PT DPJ, PT TMS, dan PT SMJ.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MSB disangkakan Pasal 39A jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Akibat perbuatan yang dilakukan MSB, indikasi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp8,4 miliar.

Tim penyidik memasang label sita pada rumah dan apartemen tersangka yang berlokasi di Jakarta Utara dengan disaksikan oleh penanggung pajak dan didampingi oleh aparat keamanan setempat.

Kegiatan dapat berjalan dengan lancar karena sebelumnya telah dilakukan komunikasi yang baik dan intens agar tersangka memiliki pemahaman yang baik dan komprehensif mengenai tindakan penyidikan yang dilakukan oleh DJP.

DJP selanjutnya akan melakukan penilaian terhadap harta kekayaan yang disita agar dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan. Dengan dukungan dari aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus berupaya menindak tegas para wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan agar mampu memberikan efek jera dan takut kepada para wajib pajak nakal lainnya, serta untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya dalam membangun negara.