Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengikuti rapat pembahasan dalam rangka finalisasi penyiapan perjanjian kerja sama penegakan hukum pajak dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia di Jakarta (Senin, 22/3).

Rapat kali ini merupakan tahap akhir dari serangkaian pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, DJP mengutus Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum yang didampingi oleh beberapa perwakilan pegawai dari Direktorat Peraturan Perpajakan II, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, serta Direktorat Penegakan Hukum.

Sementara itu, pihak Jampidsus diwakili oleh Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan (TPP) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Penuntutan, Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri Biro Hukum Kejaksaan Agung, serta perwakilan pegawai dari Subdirektorat TPP dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi.

Poin utama perjanjian kerja sama antara DJP dan Jampidsus adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kedua belah pihak mengharapkan terwujudnya sinergi dan optimalisasi penegakan hukum, efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak, serta terbentuknya pemahaman dan pengetahuan yang sama antara kedua belah pihak.