Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan seorang direktur penggelap pajak berinisal AM kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (kegiatan Tahap II), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur (Kamis, 5/9). Penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti tersebut disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan tim dari Kejari Surabaya.
Melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT ESA, tersangka AM diduga kuat dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Akibat perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp3,78 miliar. Ia melakukan perbuatan pidana tersebut selama kurun waktu empat tahun yaitu pada periode Januari 2018 hingga Desember 2021.
Dalam kasus ini, tersangka AM dijerat Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, tersangka AM dapat dijatuhi hukuman penjara selama minimal dua tahun hingga maksimal enam tahun. Tersangka juga akan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Keberhasilan tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Surabaya. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara serta memulihikan kerugian pada pendapatan negara.
Pewarta: M. Faizul Adzim |
Kontributor Foto: M. Faizul Adzim |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 88 kali dilihat