Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyerahkan tanggung jawab tersangka tindak pidana di bidang perpajakan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kamis, 14/7). Penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 27 Juni 2022.

Tersangka LR digiring ke Kejari Tanjungpinang setelah melakukan wajib lapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni Siswanto memeriksa berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan Tersangka LR yang didampingi oleh penasihat hukumnya.

Tim Penyidik Kanwil DJP Kepri bersama Tim Kejari Tanjungpinang melakukan penyegelan aset sita berupa 4 buah tanah dan/atau bangunan. Aset yang ditaksir senilai Rp900 juta tersebut disita mengganti kerugian pada pendapatan negara.

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejari Tanjungpinang, Tersangka LR dibawa ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).