Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menggelar Konferensi Pers “Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan” di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Selasa, 9/8).
Konferensi pers ini sehubungan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kepri telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TL melalui CV RP yang beralamat di Kabupaten Bintan. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu ”setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.”
Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau yang diwakili oleh Koordinator Kejati Kepulauan Riau Indra Senjaya dan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Korwas Polda Kepri) Suherman Zein.
Pewarta: Tian Hashfi Anwar |
Kontributor Foto: Tian Hashfi Anwar |
Editor: Muhammad Adhi Darmawan |
- 32 kali dilihat