Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama AS dan TCT kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru di Banjarbaru (Kamis, 2/12).

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi menyatakan bahwa atas kerja sama yang baik antara DJP dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap sejak 12 November 2021.

“AS baik sendiri atau bersama TCT melalui PT TJP diduga telah melaporkan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS),” ujar Tarmizi.

Ketidakbenaran penyampaian SPT Masa PPN ini diduga dilakukan dalam beberapa kegiatan antara lain penggunaan tanpa hak faktur pajak yang bukan milik PT TJP, penggunaan faktur pajak yang nilai PPN-nya dinaikkan (di-mark up) dari nilai yang sebenarnya, dan penggunaan faktur pajak TBTS untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar untuk periode masa pajak Januari 2012 s.d. Desember 2014 yang mengakibatkan kerugian negara berupa pajak yang dibayar nilainya lebih kecil dari pajak yang seharusnya dibayar

Perbuatan kedua tersangka AS dan TCT melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan kira-kira sebesar Rp8,7 miliar,” lanjutnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tarmizi berharap peristiwa ini menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas.

Tarmizi menambahkan bahwa keberhasilan Kanwil DJP Kalselteng dalam mengungkap kasus ini menunjukan keseriusan DJP dalam menegakkan hukum perpajakan.