Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan Pajak bagi dosen peneliti dan pengabdi di lingkungan Universitas Abulyatama. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rektor, Kabupaten Aceh Besar, (Senin, 27/4).

Bimtek ini difokuskan pada pemahaman kewajiban perpajakan atas dana hibah penelitian yang bersumber dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikristi). Para peserta mendapatkan pembekalan langsung dari Penyuluh Pajak Kanwil DJP Aceh, Irfan Firanda, dan Account Representative (AR) KPP Pratama Aceh Besar, Elisa Fitri.

Irfan memaparkan materi terkait tata cara perhitungan pajak, mekanisme pembayaran, serta pelaporan melalui SPT Masa Pasal 21, SPT Masa Unifikasi, dan SPT Masa PPN.

Dalam penyampaiannya, Irfan menegaskan pentingnya ketepatan dalam mengklasifikasikan jenis penghasilan, khususnya dalam membedakan antara jasa yang diterima oleh orang pribadi, badan usaha, maupun transaksi sewa, mengingat masing-masing memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi pendampingan teknis secara langsung. Tim Kanwil DJP Aceh memberikan penjelasan mengenai fitur-fitur utama Coretax DJP sekaligus menjawab berbagai pertanyaan praktis yang dihadapi oleh para dosen peneliti dalam pengelolaan pajak atas kegiatan penelitian. Diskusi berlangsung sangat interaktif, terlihat dari banyaknya dosen yang mengajukan pertanyaan.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdi Masyarakat (LPPM) Universitas Abulyatama, Ade Irfan, berharap momen ini menjadi awal yang baik lebih dari sekadar forum edukasi. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat sinergi sehingga membantu dosen penelti dalam menjalankan kewajiban perpajaknnya.

Kegiatan asistensi ini kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara narasumber dan seluruh peserta sebagai penutup rangkaian acara.

Pewarta: Poppy Marjayanti
Kontributor Foto: Harmaita
Editor: Marzuki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.