Tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyita harta kekayaan milik tersangka LS dan S di Medan, Sumatera Utara (Selasa, 2/3). Penyitaan harta kekayaan milik kedua tersangka dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Kedua tersangka diduga telah sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

Tersangka LS diduga menerbitkan faktur pajak fiktif melalui CV DA pada tahun 2010 hingga 2013 serta melalui CV TJ pada tahun 2008 hingga 2015. Sementara tersangka S diduga terlibat dalam penerbitan faktur pajak fiktif melalui CV DA pada tahun 2010 hingga 2013.

Dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan harta kekayaan kedua tersangka ini, DJP menugaskan tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP beserta tim penyidik dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I. Dengan didampingi personel dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dan Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan, tim penyidik menggeledah kediaman dan kantor tersangka. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita bangunan berupa rumah dan ruko, kendaraan berupa mobil, beserta dokumen-dokumen bukti kepemilikan harta kekayaan.

DJP selanjutnya akan melakukan penilaian terhadap harta kekayaan yang disita agar dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan. Dengan dukungan dari aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus berupaya menindak tegas para wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan agar mampu memberikan efek jera dan takut kepada para wajib pajak lainnya.