Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar rapat bersama untuk membahas finalisasi perjanjian kerja sama penegakan hukum di bidang perpajakan (Senin, 22/3).

Perjanjian kerja sama antara DJP dan Bareskrim Polri ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Polri dan Kementerian Keuangan. Berlangsung di Jakarta, rapat kali ini merupakan kegiatan tahap akhir dalam penyusunan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.

Kombespol Sudaryanto dari Bareskrim Polri hadir sebagai narasumber utama dalam pembahasan final ini. Sementara itu, pihak DJP diwakili oleh Kepala Seksi Penyidikan I, Direktorat Penegakan Hukum.

Hal-hal yang menjadi ruang lingkup perjanjian kerja sama antara DJP dan Bareskrim Polri adalah pertukaran data dan/atau informasi, penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Dalam penegakan hukum, DJP dan Bareskrim Polri akan terus saling bertukar informasi baik secara manual maupun elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, DJP dan Bareskrim Polri juga akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan dalam setiap proses penegakan hukum pajak.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kedua belah pihak mengharapkan terjalinnya sinergi yang baik dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan.