Untuk memberikan informasi perpajakan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama dengan Universitas Pelita Harapan dan Praktisi Ilmu Pajak melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada para pelaku UMKM secara daring (Senin, 4/11). Kegiatan ini dilakukan melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh lebih dari tujuh puluh pelaku UMKM.

Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Selatan I Ari Widodo dan Praktisi Ilmu Pajak M. Taufiq Budiarto.

Dalam kesempatan ini, Taufiq memaparkan peran penting UMKM dalam perekonomian Indonesia, dan peran penting pajak bagi keberlangsungan suatu negara. Taufiq juga turut menuturkan bahwa UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun, maka tarif Pajak Penghasilan (PPh) nya adalah 0%. Sedangkan untuk UMKM yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, maka dikenakan tarif PPh sebesar 0,5%.

Selanjutnya, materi yang lebih teknis disampaikan oleh Ari yaitu terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023. PMK tersebut mengatur terkait tata cara pengenaan PPh atas usaha dengan peredaran bruto tertentu serta kriteria pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Bagi Bapak dan Ibu di sini yang usahanya telah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, maka wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib melakukan pembukuan serta memungut, menyetor, dan melaporkan PPN,” ujar Ari.

Saat ini, UMKM tengah tumbuh pesat secara jumlah di Indonesia. UMKM turut berperan positif kepada perekonomian Indonesia. Pada tahun 2020, UMKM menyumbang 60% dari PDB Indonesia. UMKM juga turut mengurangi pengangguran dengan kontribusi 95% dari total tenaga kerja.

Pemerintah melalui DJP memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi para UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP juga terus menggalakkan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada para pelaku UMKM, salah satunya adalah kegiatan ini.

Pewarta: Kresna Tirta Indraprasetya
Kontributor Foto: Kresna Tirta Indraprasetya
Editor: Sugiarti

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.