Rabu (11/3) Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah mengadakan pertemuan dengan Kepala Kantor Bank Mandiri KCP Mempawah untuk berdiskusi tentang prosedur pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah swasta / madrasah di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah.
Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pihak sekolah swasta/madrasah yang mengajukan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke KP2KP Mempawah. Menurut pihak sekolah, NPWP ini diperlukan dalam rangka pencairan Dana BOS. "Kami harus membuat NPWP atas nama sekolah, kalau tidak ada NPWP maka Dana BOS sekolah kami tidak cair”, ujar Evita, salah satu pengurus sekolah. Pihak KP2KP menjelaskan bahwa sekolah-sekolah swasta yang yayasannya sudah mempunyai NPWP tidak perlu lagi mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Namun bisa diterbitkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Untuk memberikan kemudahan dan membantu sekolah-sekolah swasta menerima pencairan dana BOS, Ahmad Zakariya selaku Kepala KP2KP Mempawah berinisiatif menemui Kepala Bank Mandiri KCP Mempawah, Jecky Chandra. Dalam pertemuan tersebut disampaikan mengenai ketentuan administrasi perpajakan terutama proses bisnis registrasi.
”sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, sekolah-sekolah menginduk ke satuan pendidikannya. Kalau sekolah SD dan SMP negeri NPWP nya menginduk ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan untuk SMA/SMK Negeri NPWPnya menginduk ke Dinas Pendidikan Provinsi. Sementara untuk sekolah-sekolah swasta di bawah naungan Kementerian Agama, NPWP nya menginduk ke Yayasannya," ujar Zakariya. ”sementara untuk sekolah-sekolah dibawah yayasan bisa diterbitkan NITKU," imbuhnya. ”kita akan melihat apakah memungkinkan secara regulasi dan sistem sekolah-sekolah tersebut bisa menggunakan NITKU saja, tanpa perlu ada NPWP nya”, ujar Jecky Chandra.
Pada intinya antara KP2KP Mempawah dan Bank Mandiri KCP Mempawah punya tujuan yang sama yaitu membantu proses pencairan Dana BOS ke sekolah-sekolah swasta dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi.
| Pewarta:Ahmad Zakariya |
| Kontributor Foto: Ahmad Zakariya |
| Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
