“Penegakan hukum pajak yang optimal mengharuskan aparat tidak hanya mampu melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pidana perpajakan, tetapi juga harus mampu mengoptimalkan penagihan pajak dari pelaku dengan menerapkan pemulihan aset sehingga mampu mewujudkan Total Law Enforcement di bidang perpajakan,” tutur Chuck Suryosumpeno dalam kegiatan pembekalan asset recovery kepada para penyidik pajak yang diselenggarakan oleh Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta (Selasa, 4/5).

Dalam kesempatan tersebut, penulis buku Rezim Pemulihan Aset ini memaparkan secara komprehensif materi pemulihan aset atau asset recovery. Chuck menjelaskan konsep dasar, tahapan, tantangan yang dihadapi, serta kegiatan pemulihan aset di dalam dan di luar negeri. 

Chuck yang merupakan pendiri Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung juga menekankan perlunya optimalisasi pemulihan aset dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan. “Saya sangat mendukung optimalisasi pemulihan aset dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan,” tegas Chuck.

Tak kurang dari empat puluh peserta yang mengikuti acara ini secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.