Bendahara Desa dari Kecamatan Sintang dan Kelam Permai, Kabupaten Sintang mengikuti edukasi Coretax DJP yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait pembuatan bukti potong, penyetoran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Rabu, 12/2). 

Edukasi tersebut diikuti oleh 13 bendahara desa dari Kecamatan Sintang dan 17 Bendahara Desa dari Kecamatan Kelam Permai. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pembuatan bukti potong pajak, pelaporan SPT Masa, serta mekanisme penyetoran pajak melalui sistem Coretax DJP sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 

“Jika sebelumnya Bapak dan Ibu hanya menyetorkan pajak atas penggunaan dan belanja dari dana desa, dengan sistem Coretax DJP ini Bapak dan Ibu diwajibkan untuk membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa juga,” jelas Aulia Harnomo selaku narasumber kegiatan tersebut sembari menampilkan paparan materi.  

Pada kesempatan tersebut, Aulia juga menjelaskan terkat fitur penyetoran deposit pajak yang terdapat pada sistem Coretax DJP. Fitur ini merupakan fitur baru yang memungkinkan wajib pajak untuk menyetor sejumlah dana ke saldo deposit pajak terlebih dahulu yang kemudian dapat digunakan untuk membayar kewajiban atau utang pajak yang harus dibayar. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran terpisah untuk setiap kewajiban pajaknya, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan administrasi.

“Melalui edukasi ini, kami berharap para bendahara desa semakin paham dan terampil dalam menjalankan kewajiban perpajakan sehingga administrasi keuangan desa menjadi lebih tertib dan sesuai dengan peraturan perpajakan,” tambah Aulia. 

Bendahara Desa Kelam Permai mengapresiasi kegiatan ini dan menyatakan bahwa edukasi ini sangat membantu dalam memahami teknis pelaporan dan penyetoran pajak, terlebih saat ini, sistem perpajakan menggunakan aplikasi Coretax DJP. “Kami jadi lebih tahu bagaimana membuat bukti potong yang benar dan melaporkan SPT masa dengan tepat waktu,” ujar salah satu peserta edukasi. 

Dengan adanya edukasi ini, KPP Pratama Sintang berharap seluruh bendahara desa dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan profesional demi mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. 

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.