Masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan metode pembayaran secara elektronik dalam transaksi sehari-hari karena cara pembayaran dengan uang elektronik atau tunai sama-sama tidak kena PPN. Hal ini dijabarkan oleh Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu, Tomi Hadi Lestiyono dan Amilya Yusnita di Jakarta Selatan (Jumat, 27/12).
"Tidak ada PPN yang dikenakan apabila masyarakat memilih cara pembayaran dengan QRIS,” kata Tomi. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan kode QR yang memungkinkan pembayaran tanpa menggunakan uang tunai dan diatur oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Lebih lanjut, Tomi mengilustrasikan pembelian sebuah televisi dengan harga Rp5.000.000 dan PPN senilai Rp550.000 (penggunaan tarif 11%), maka jumlah yang perlu dibayar oleh pembeli sebesar Rp5.550.000. "Pembayaran menggunakan QRIS atau dengan uang tunai tetap dan tidak berubah,” terang Tomi.
Transaksi QRIS merupakan jasa sistem pembayaran dan atas jasa tersebut dikenakan PPN menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“PPN hanya dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada pemilik merchant,” ujar Amilya.
“Apapun metode pembayarannya, tidak ada tambahan beban baru bagi pembeli,” tutup Amilya.
Pewarta: Tendi Aristo |
Kontributor Foto: Tendi Aristo |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1033 kali dilihat