Oleh: (Ika Rilin Pramantya), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sering kali muncul pertanyaan menggelitik di benak para wajib pajak.

"Uang saya sudah dipotong kantor, kenapa saya harus repot-repot log in dan isi formulir lagi?"

Pertanyaan ini sangat wajar. Namun, jawabannya sebenarnya berakar pada sistem perpajakan Indonesia yang menganut sistem self-assessment.

Untuk memahaminya, mari kita lupakan sejenak bahasa hukum yang rumit. Mari kita bayangkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebagai sebuah rapor sekolah dalam kehidupan finansial kita sebagai orang dewasa.

1. Menyerahkan "Lembar Jawaban" Ujian

Membayar pajak—baik itu dipotong oleh kantor atau disetor sendiri—ibarat Anda sedang mengerjakan soal ujian di sekolah. Anda sudah berusaha, sudah menghitung, dan sudah menunaikan tugas.

Namun, lapor SPT adalah proses menyerahkan lembar jawaban tersebut kepada guru untuk dinilai. Bayangkan jika Anda mengerjakan ujian dengan susah payah tetapi tidak menyerahkan lembar jawabannya ke meja guru. Apakah guru (dalam hal ini negara) akan tahu nilai Anda? Tentu tidak. Tanpa pelaporan, negara menganggap Anda belum menuntaskan kewajiban administratifnya.

2. Menyusun "Puzzle" secara Utuh

Saat gaji Anda dipotong pajak tiap bulan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya baru menerima potongan-potongan informasi yang belum lengkap.

  • Kantor A melaporkan gaji Anda.
  • Bank melaporkan bunga tabungan Anda.
  • Mungkin Anda memiliki bisnis online atau investasi saham yang belum terekam.

Fungsi "Rapor" SPT adalah menggabungkan semua kepingan puzzle penghasilan tersebut menjadi satu laporan yang utuh. Tujuannya untuk menghitung ulang secara final: apakah pajak yang dibayar statusnya pas (nihil), masih kurang, atau justru lebih.

3. Logika Matematika: Penghasilan vs. Gaya Hidup

Dalam rapor ini, Anda tidak hanya melaporkan nilai (penghasilan), tetapi juga aset yang dimiliki (daftar harta dan utang). Ini adalah poin krusial untuk fungsi kontrol.

DJP menggunakan logika matematika sederhana: 

Penghasilan = Konsumsi + Tabungan (Harta)

Contoh, jika seseorang melaporkan gaji setahun Rp60 juta, tetapi di tahun yang sama membeli mobil tunai seharga Rp500 juta, guru (DJP) pasti akan bertanya, "Uangnya dari mana?"

Jika tidak lapor SPT, DJP tidak bisa memverifikasi kewajaran penambahan harta Anda dengan penghasilan yang pajaknya sudah dibayar.

4. ”Struk Belanja” Bukanlah Laporan Keuangan

Banyak yang mengira lembar bukti potong (1721-A1 atau A2) dari kantor sudah cukup. Padahal, lembar itu hanyalah bukti pembayaran, bukan bukti pelaporan.

Filosofinya sama seperti belanja di supermarket. Struk belanja adalah bukti Anda sudah bayar. Namun, jika Anda bekerja di perusahaan yang mewajibkan sistem reimburse, Anda tetap harus menyusun laporan pengeluaran, bukan sekadar melempar struk belanja ke meja bos, bukan?

5. Hak Mengambil "Kelebihan Uang Saku" (Restitusi)

Tidak selamanya lapor SPT berarti harus keluar uang lagi. Seringkali terjadi kondisi Lebih Bayar, misalnya karena berhenti bekerja di tengah tahun atau bisnis sedang merugi.

Satu-satunya cara agar negara bisa mengembalikan uang kelebihan tersebut adalah jika Anda melaporkannya di SPT Tahunan. Tanpa "rapor" ini, negara menganggap Anda merelakan uang tersebut.

Kesimpulan: Hindari "Hukuman" Administratif

Dalam aturan negara, kewajiban pajak adalah paket lengkap: hitung, bayar, lapor. Ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jika sudah bayar tapi tidak lapor, Anda dianggap bolos dan belum tuntas. Risikonya, Anda bisa terkena denda atau mendapat "surat cinta" atau teguran dari kantor pajak.

Jadi, mari serahkan "rapor" kita tepat waktu agar kehidupan perpajakan kita tenang dan tuntas.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.