Oleh: Ulil Amri Nurdin, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Di tengah keprihatinan global terhadap perubahan iklim dan peningkatan polusi udara, pemerintah Indonesia dan lembaga terkait semakin fokus untuk mendorong adopsi kendaraan listrik sebagai alternatif yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Salah satu lembaga kunci yang turut berperan dalam mendukung perubahan ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kebijakan insentif fiskal dan pengaturan perpajakan yang mendukung untuk kendaraan listrik.

Kendaraan listrik adalah kendaraan yang menggunakan tenaga listrik sebagai sumber energi untuk beroperasi, menggantikan mesin pembakaran dalam kendaraan konvensional yang menggunakan bahan bakar fosil. Pada dasarnya, kendaraan listrik memiliki dua jenis utama: kendaraan listrik baterai (Battery Electric Vehicles/BEV) yang sepenuhnya listrik, dan kendaraan listrik plug-in hibrida (Plug-in Hybrid Electric Vehicles/PHEV) yang menggunakan kombinasi tenaga listrik dan bahan bakar.

Adopsi kendaraan listrik memiliki banyak manfaat, antara lain:

Pengurangan Emisi: Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang saat beroperasi, membantu mengurangi polusi udara dan emisi karbon.

Efisiensi Energi: Listrik sebagai sumber tenaga lebih efisien dibandingkan bahan bakar fosil dalam menghasilkan tenaga untuk kendaraan.

Biaya Operasional Rendah: Biaya pengoperasian kendaraan listrik cenderung lebih rendah daripada kendaraan konvensional karena listrik lebih murah daripada bahan bakar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki peran penting dalam mendorong adopsi kendaraan listrik melalui kebijakan fiskal yang mendukung. Beberapa langkah konkret yang telah diambil oleh DJP untuk mendukung kendaraan listrik di Indonesia meliputi:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Penjualan Kendaraan Listrik: DJP memberikan insentif PPh 0% atas penghasilan dari penjualan Baterai Berbasis Listrik (BBE) yang terpasang pada kendaraan listrik. Insentif ini berlaku untuk BBE yang diproduksi di dalam negeri dan memenuhi persyaratan tertentu.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan Kendaraan Listrik: DJP memberikan insentif PPN 0% atas penjualan kendaraan listrik roda dua, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Insentif ini berlaku untuk kendaraan listrik roda dua dengan Nilai Dasar Kendaraan (NDKB) paling tinggi Rp 250 juta. Untuk kendaraan listrik roda dua dengan NDKB di atas Rp 250 juta, dikenakan PPN sebesar 10%.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penjualan Kendaraan Listrik: DJP memberikan insentif PPnBM 0% atas penjualan kendaraan listrik roda empat yang diproduksi di dalam negeri. Insentif ini berlaku untuk kendaraan listrik roda empat dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) paling tinggi Rp 250 juta. Untuk kendaraan listrik roda empat dengan NJKB di atas Rp 250 juta, dikenakan PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4.  PPh atas Impor BBE: DJP memberikan insentif PPh 0% atas impor BBE yang digunakan untuk perakitan kendaraan listrik di dalam negeri.
  5. PPh atas Penghasilan dari Penyewaan Kendaraan Listrik: DJP memberikan insentif PPh 0% atas penghasilan dari penyewaan kendaraan listrik.

Manfaat Kendaraan Listrik

Dukungan DJP terhadap kendaraan listrik bukan hanya sekadar insentif fiskal, tetapi juga memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat dan lingkungan. Adopsi kendaraan listrik akan membawa manfaat seperti:

  1. Penurunan Polusi Udara: Dengan lebih banyak kendaraan listrik di jalan, polusi udara dapat berkurang secara signifikan, memperbaiki kualitas udara kota-kota besar.
  2. Penghematan Biaya: Masyarakat dapat menghemat biaya operasional kendaraan dengan beralih ke listrik yang lebih murah daripada bahan bakar fosil.
  3. Peningkatan Kemandirian Energi: Dengan adopsi kendaraan listrik, Indonesia dapat lebih mandiri dalam sumber energi dengan memanfaatkan sumber listrik dalam negeri yang berlimpah.

Dukungan DJP terhadap penggunaan kendaraan listrik merupakan upaya pemerintah untuk mendorong transisi energi yang lebih ramah lingkungan dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia. Insentif pajak yang diberikan diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik dan mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia.

DJP memainkan peran kunci dalam mendukung transisi ke mobilitas yang lebih ramah lingkungan dengan memfasilitasi adopsi kendaraan listrik melalui insentif fiskal dan pengaturan perpajakan yang mendukung. Dukungan ini bukan hanya menguntungkan ekonomi masyarakat, tetapi juga membantu menjaga lingkungan hidup yang lebih bersih dan sehat. Melalui sinergi antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat, Indonesia dapat mempercepat perubahan menuju masa depan berkelanjutan yang lebih hijau.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.