Keberpihakan Pajak untuk Pendidikan

Oleh: Rosina Dwi Rahadiani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
"Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani" berarti "Di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat, dan di belakang memberikan dorongan".
Semboyan Ki Hajar Dewantara (nama bangsawan beliau Raden Mas Soewardi Soerjaningrat, namun beliau lebih memilih nama lain agar lebih merakyat) tersebut telah sejak lama digaungkan dan menjadi api yang membakar semangat negeri ini dalam memberikan kesempatan bagi seluruh anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi.
Ki Hajar Dewantara merupakan tokoh penting dalam sejarah pendidikan di Indonesia, karena perannya sebagai pendiri perguruan Taman Siswa. Kini, hari lahirnya pada tanggal 2 Mei diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional. Beliau merupakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinobatkan oleh Presiden Sukarno sebagai pahlawan nasional.
Pendidikan harus menjadi investasi utama bangsa, jika ingin terlepas dari jebakan kemiskinan dan beralih meninggalkan status negara berkembang menjadi negara maju. Undang-undang Dasar tahun 1945 telah mengamanatkan alokasi anggaran sebesar 20% untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Terselenggaranya pendidikan yang inklusif dan merata bagi seluruh anak-anak Indonesia memerlukan partisipasi dan dukungan seluruh pihak termasuk kebijakan pemerintah di bidang perpajakan, berikut beberapa diantaranya.
Pajak Penghasilan Pasal 22 Tidak Dipotong atas Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah
Dalam mendukung terselenggaranya program wajib belajar 9 tahun tanpa pungutan atau biaya apapun oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang bersumber dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD).
Dalam penggunaannya terdapat ketentuan perpajakan yang melekat sehubungan dengan pertanggung jawaban penggunaan dana APBN/APBD. Penggunaan dana BOS oleh penyelenggara pendidikan untuk kebutuhan operasional sekolah terkait belanja barang seperti papan tulis, perangkat komputer, meja dan kursi sekolah, dan lain sebagainya dikecualikan dari kewajiban pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Pembebasan PPN untuk Penyerahan Buku dan Jasa Pendidikan
Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, penyerahan atau impor barang/jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Akan tetapi, karena buku pelajaran dan jasa pendidikan adalah barang/jasa yang bersifat strategis dan merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat, maka pemerintah wajib menjamin ketersediannya.
Salah satunya adalah dengan memberlakukan pembebasan PPN bagi penyerahan atau impor buku pelajaran umum, buku agama, dan kita suci serta jasa penyelenggaraan pendidikan baik yang bersifat formal maupun nonformal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Fasilitas Pajak Terkait Sisa Lebih yang Diperoleh Badan/Lembaga Pendidikan dan Pemberian Beasiswa
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi pihak pemberi beasiswa, orang pribadi penerima beasiswa, dan lembaga/badan penyelenggara pendidikan.
Bagi pihak pemberi, biaya beasiswa dapat dibebankan sebagai biaya dan menjadi pengurang penghasilan bruto sehingga menurunkan beban pajak penghasilan yang di tanggung oleh pihak pemberi beasiswa tersebut. Pembebanan biaya beasiswa tersebut dapat dilakukan sepanjang beasiswa diberikan kepada warga negara Indonesia dan tidak memiliki hubungan kepemilikan, penguasaan, usaha, dan hubungan keluarga dengan pihak pemberi beasiswa.
Di sisi lain, bagi orang pribadi penerima, beasiswa yang diterima merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Fasilitas lainnya adalah bagi lembaga/badan penyelenggara pendidikan atas sisa lebih berupa selisih antara seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Dengan ketentuan sisa lebiih tersebut selanjutnya digunakan untuk pengadaan dan pembangunan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.
Keberpihakan dan dukungan negara bagi terselenggaranya program pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia tercermin dari seluruh kebijakan yang ada, termasuk kebijakan perpajakan yang mendukung tersedianya pendidikan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Selamat Hari Pendidikan Nasional. Partisipasi semesta wujudkan pendidikan bermutu bagi semua.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 104 kali dilihat