Januari 2025 PPN Disesuaikan, APBN Aman, Jamin Kesejahteraan
![](/sites/default/files/styles/max_650x650/public/2024-11/PPN12persen.jpeg?itok=I4wDKJ8O)
Oleh: Rakhma Atrikarini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Tujuan mulia dari reformasi perpajakan adalah tidak lain tidak bukan untuk memperkuat fondasi penerimaan negara demi menjaga keberlangsungan pembiayaan dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kesederhanaan, kepastian hukum yang ditujukan untuk mendorong kegiatan ekonomi sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlu disesuaikan sehingga dari sebelumnya 11%, menjadi 12%. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Pasal 7 ayat (1), penyesuaian tarif PPN yang semula 10% menjadi 11% berlaku sejak tanggal 1 April 2022 dan menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 yang akan datang.
Penulis meyakini bahwa Pemerintah perlu menambah pos-pos penerimaan karena APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya sehingga penyesuaian tarif PPN menjadi 12% adalah bagian dari upaya tersebut. Selain itu, Indonesia sudah saatnya melakukan diversifikasi sumber pendapatan negara untuk mengurangi ketergantungan pada pajak minyak dan gas bumi, serta meningkatkan efisiensi fiskal. Indonesia tentu saja membutuhkan anggaran biaya yang besar untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan program-program sosial lainnya. Peningkatan tarif PPN ini juga menjadi langkah untuk memperbaiki struktur pajak Indonesia agar lebih merata, lebih adil, dan efisien. PPN merupakan pajak yang luas cakupannya dan diterapkan kepada hampir semua barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat, sehingga tarif PPN yang lebih tinggi dapat memperluas cakupan pajak tanpa memberikan beban yang terlalu besar pada sektor tertentu, contohnya seperti pajak penghasilan yang hanya dikenakan kepada kelompok tertentu saja. Nah, selanjutnya dengan struktur pajak yang lebih efisien, transparan, dan modern, maka harapannya dapat memperbaiki iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain latar belakang tersebut, penulis berpendapat bawah Pemerintah Indonesia menghadapi defisit anggaran yang signifikan, terutama setelah pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan pendapatan negara. Peningkatan tarif PPN diharapkan dapat membantu mengurangi defisit anggaran dengan cara meningkatkan penerimaan pajak secara lebih stabil dan berkelanjutan. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang lebih stabil dan berkelanjutan. Dengan meningkatkan tarif, pemerintah memiliki dana lebih besar untuk membiayai program pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
Penulis percaya bahwa peningkatan penerimaan dari PPN bisa digunakan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang belum sepenuhnya menikmati hasil pembangunan. Dengan lebih banyak dana yang tersedia, pemerintah dapat meningkatkan program-program sosial yang mendukung kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Dengan penerimaan negara yang lebih besar dan lebih stabil, pemerintah dapat meningkatkan belanja publik untuk sektor-sektor yang mendukung daya saing ekonomi, seperti riset dan pengembangan, teknologi, serta pendidikan vokasi. Investasi dalam sektor-sektor ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa ada kekhawatiran mengenai dampak kenaikan tarif PPN terhadap daya beli masyarakat, hal ini tentu telah diantisipasi oleh Pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat dengan perluasan lapisan penghasilan yang dikenakan tarif terendah 5% yang semula sebesar Rp50 juta menjadi Rp60 juta; pembebasan pajak penghasilan (0%) bagi wajib pajak orang pribadi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, pengaturan ulang terkait dengan imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan, dan penetapan penurunan tarif PPh badan menjadi 22%.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan penyesuain tarif PPN, karena fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan barang dan jasa tertentu tetap diberikan. Penyerahan (jual beli) atas barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran tidak dikenakan/bebas PPN. Demikian pula penyerahan jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan juga dibebaskan dari pengenaan PPN, tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi atau daya beli masyarakat.
Kita harus meyakini bahwa kenaikan 1% masih dalam batas wajar apabila dibandingkan dengan banyaknya manfaat jangka panjang yang akan diperoleh dari peningkatan penerimaan negara. Kita harus memberikan edukasi secara massif kepada masyarakat bahwa setiap rupiah yang didapat dari pembayaran pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk antara lain: makan bergizi gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil; membangun sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah yang perlu renovasi; pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di kabupaten; melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut;mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional; dan melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan.
So, penulis berharap, aku, kamu, kita, dia dan mereka, harus mantap mendukung kebijakan ini, jadi pastikan kita siap mulai tahun depan, PPN disesuaikan menjadi 12%, APBN Aman, Jamin Kesejahteraan!
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3819 kali dilihat