Oleh: Fatikha Faradina, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Pajak masih dan tampaknya dalam jangka waktu ke depan akan konsisten menjadi penopang utama postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia. Berdasarkan Informasi APBN 2024 yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan, posisi pajak kokoh sebagai kontributor utama yang mendominasi pendapatan negara sebesar Rp2.309,9 triliun atau 82,43 persen dari keseluruhan pendapatan negara dalam APBN.

Selama tiga tahun terakhir (2021, 2022, dan 2023) Direktorat Jenderal Pajak juga berhasil mendulang hattrick pencapaian target penerimaan pajak. Namun, masih ada banyak hal yang dapat ditingkatkan. Khususnya menekan praktik pengelakan pajak yang mengancam optimalisasi penerimaan pajak. Salah satunya yaitu permasalahan abadi tentang pengemplangan pajak, yang juga masih dihadapi oleh otoritas pajak di berbagai belahan dunia. Dalam perpajakan, ada istilah yang disebut tax avoidance, tax planning, dan tax evasion. Tax avoidance dan tax planning bersifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun. Di sisi lain, tax evasion atau pengemplangan pajak adalah suatu skema memperkecil pajak terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan.

Hemat penulis, pengemplang pajak merupakan individu atau entitas yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah sehingga menimbulkan kerugian negara. Tindakan pengemplangan pajak sangat bervariasi dan terus mengalami perkembangan dari tahun ke tahun, berikut adalah tax evasion yang sering ditemui di Indonesia.

  1. Manipulasi laporan keuangan: pembukuan ganda, memperkecil penghasilan, menggunakan transaksi tunai yang tidak terdeteksi, membebankan biaya fiktif, transfer pricing, pengurangan kredit pajak yang tidak sah, transaksi hubungan istimewa, penggunaan perusahaan cangkang.
  2. Pemalsuan data dan dokumen: faktur pajak fiktif, pemalsuan bukti bayar pajak, pemalsuan dokumen sehubungan usaha dan pekerjaan, dokumen kependudukan palsu, penyalahgunaan visa.
  3. Kolusi dengan oknum pemerintahan: negosiasi pembayaran utang pajak, percepatan pemberian lebih bayar (restitusi) pajak, gratifikasi, permainan daluwarsa penagihan pajak.
  4. Pemanfaat tax haven countries yaitu suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak secara rendah atau tidak sama sekali mengenakan pajak dalam artian bebas pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk seperti Belanda, Inggris, Singapura, Kepulauan Cayman, Bermuda, Kepulauan Virgin Britania Raya, dan Swiss.

Baca juga:
Mengantisipasi Penghindaran Pajak Melalui Penanaman Modal Asing
Pengaruh Leverage, Profitabilitas, dan Good Governance terhadap Penghindaran Pajak
Keadilan dan Mencegah Penghindaran Pajak Badan
Penghindaran Pajak: The Infinite Game
Kesepadanan Etika Uang dan Penghindaran Pajak
Jurus Baru Tangkal Penghindaran Pajak

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menegaskan bahwa sistem perpajakan selalu mengedepankan prinsip keadilan. Tentunya praktik pengemplangan pajak tersebut menciderai keadilan perpajakan. Laporan Tax Justice Network (2023) menunjukkan bahwa Indonesia setidaknya kehilangan 2.736,5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp44 triliun dari pengemplangan pajak oleh perusahaan, dan 69,8 juta dolar AS atau sekitar Rp1 triliun dari pelarian aset ke luar negeri. Jumlah kerugian itu dihitung dengan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KM.10/KF.4/2024. Yakni, senilai Rp16.343 per dolar AS yang berlaku pada 26 Juni 2024 s.d. 02 Juli 2024.

Fakta tersebut merupakan alarm bagi seluruh komponen bangsa, baik fiskus dan masyarakat umum untuk memahami opportunity cost yang hilang atas pengemplangan pajak tersebut. Nilai tersebut hanya puncak gunung es yang terlihat di permukaan. Mengingat pengemplangan pajak merupakan hal krusial dan serius, diperlukan langkah yang efektif pula guna mencegah dan memeranginya. Hal ini merupakan masalah yang dihadapi oleh sebagian besar negara. 

Masyarat sebagai bagian dari stakeholder dapat turut serta membantu mitigasi maupun pengungkapan tindakan pengemplangan pajak. Salah satu caranya, yakni dengan melapor secara langsung kepada fiskus atau melalui layanan pengaduan di saluran telepon Kring Pajak di 1500200. 

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.