Oleh: Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Perdebatan tentang pajak dalam perspektif Islam sering muncul di ruang publik. Tidak jarang muncul pertanyaan sederhana namun sensitif, apakah pajak itu halal atau haram menurut hukum Islam.

Di dunia maya, pertanyaan ini sering dijawab secara hitam putih, akibat kesalahan menerjemahkan istilah maks sama seperti pajak. Padahal kata maks lebih mirip palak atau pemerasan dibanding pajak. Pemalakan tentunya oleh preman. Sementara itu, pemungutan pajak oleh petugas yang sah dan resmi. Jelas keduanya sangat berbeda.

Mengutip republika.id, karakteristik utama maks adalah pungutan zalim karena tidak diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, dipungut dari mereka yang tidak seharusnya membayar, dan bersifat liar. Sementara pajak lebih dekat istilah dharibah (beban), karena ia adalah beban tambahan bagi masyarakat ke negara.

Jika dilihat dari sejarah dan perkembangan pemikiran Islam, konsep pungutan negara jauh lebih dinamis dan berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat.

Untuk memahami posisi pajak dalam konteks Islam kontemporer, perlu dipahami evolusi konsep pungutan negara sejak masa awal peradaban Islam hingga sistem pajak modern saat ini.

Pungutan Negara dalam Sejarah Islam

Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki beberapa sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan publik. Beberapa yang paling dikenal antara lain ghanimah, fa’i, zakat, jizyah, kharaj, dan ushr.

Ghanimah dan fa’i adalah harta rampasan perang dari musuh. Namun kedua harta ini berbeda cara mendapatkannya. Harta ghanimah didapat melalui pertempuran, sedangkan fa’i diberikan secara sukarela. Dana ini dibagikan kepada pasukan dan sebagian untuk negara.

Zakat merupakan kewajiban keagamaan bagi umat Islam yang mampu. Dana zakat digunakan untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, dan berbagai kelompok penerima lainnya yang telah ditentukan dalam syariat.

Selain zakat, terdapat jizyah, yaitu pungutan yang dikenakan kepada warga non-Muslim yang tinggal di wilayah pemerintahan Islam. Jizyah bukan sekadar pajak, tetapi lebih merupakan bentuk kontribusi warga non-Muslim sebagai imbalan atas perlindungan negara dan pembebasan dari kewajiban militer.

Ada pula kharaj, yaitu pungutan atas tanah pertanian di wilayah yang dikuasai oleh pemerintahan Islam. Sementara ushr adalah pungutan atas hasil pertanian atau perdagangan tertentu.

Kharaj hampir sama dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berkembang saat ini, sementara ushr lebih mirip konsep bea atau cukai terhadap produk-produk tertentu.

Jika dilihat secara keseluruhan, sistem ini menunjukkan bahwa sejak awal sejarah Islam, negara memiliki mekanisme pungutan untuk membiayai kebutuhan publik. Artinya, konsep kontribusi masyarakat kepada negara bukanlah hal asing dalam tradisi Islam.

Namun, sistem pungutan pada masa klasik tersebut lahir dalam konteks sosial dan politik yang sangat berbeda dengan negara modern saat ini. Pada masa itu, negara memiliki fungsi yang relatif terbatas dibandingkan dengan negara modern.

Negara modern memiliki tanggung jawab yang jauh lebih luas. Pemerintah harus membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, subsidi sosial, hingga berbagai layanan publik lainnya. Semua ini membutuhkan sumber pembiayaan yang stabil dan berkelanjutan.

Di sinilah pajak modern memainkan peran penting. Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat. Tanpa pajak, negara akan kesulitan menyediakan layanan publik yang memadai.

Jika dilihat dari sudut pandang ini, pajak modern sebenarnya memiliki tujuan yang sejalan dengan prinsip dasar dalam ajaran Islam, yaitu menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat luas.

Dalam kajian fikih modern, banyak ulama yang melihat pajak sebagai bagian dari kebutuhan negara yang sah selama digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Konsep yang sering digunakan dalam pembahasan ini adalah maslahat, yaitu prinsip kemanfaatan umum dalam hukum Islam. Jika suatu kebijakan membawa manfaat bagi masyarakat luas dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat, maka kebijakan tersebut dapat diterima.

Beberapa ulama kontemporer juga menekankan bahwa pungutan negara dapat dibenarkan, ketika negara membutuhkan dana untuk menjalankan fungsi pelayanan publik. Dalam kondisi seperti ini, pajak dipandang sebagai kontribusi warga negara untuk menjaga keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi.

Dengan kata lain, pajak tidak dipandang sebagai bentuk penindasan, melainkan sebagai instrumen kolektif untuk membangun kesejahteraan bersama.

Pajak sebagai Kontribusi Sosial

Jika dipahami secara lebih luas, membayar pajak sebenarnya merupakan bentuk kontribusi sosial. Dana pajak digunakan untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, transportasi publik, hingga berbagai program sosial lainnya.

Semua fasilitas tersebut pada akhirnya kembali dinikmati oleh masyarakat. Bahkan kelompok masyarakat yang kurang mampu sering menjadi pihak yang paling merasakan manfaat dari pengeluaran negara yang bersumber dari pajak.

Dalam konteks ini, pajak dapat dilihat sebagai salah satu mekanisme modern untuk mewujudkan prinsip keadilan sosial yang juga menjadi nilai penting dalam ajaran Islam.

Tentu saja, agar pajak benar-benar membawa kemaslahatan, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel. Pajak yang dikelola dengan baik, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada negara. Sebaliknya, jika disalahgunakan atau tidak dikelola dengan baik, maka wajar jika muncul kritik dari masyarakat.

Perjalanan dari sistem pungutan klasik seperti jizyah dan kharaj menuju pajak modern menunjukkan bahwa konsep keuangan publik dalam Islam tidak bersifat kaku. Ia berkembang mengikuti perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Yang paling penting bukanlah bentuk pungutannya, tetapi tujuan dan prinsip yang mendasarinya. Selama pungutan tersebut digunakan untuk kemaslahatan publik, menjaga keadilan sosial, dan mendukung kesejahteraan masyarakat, maka semangatnya sejalan dengan nilai-nilai dasar dalam Islam.

Karena itu, perdebatan mengenai pajak seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan halal atau haram semata. Diskusi yang lebih penting adalah bagaimana memastikan bahwa pajak benar-benar dikelola secara adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Pada akhirnya, baik dalam sistem klasik maupun modern, tujuan utama pungutan negara tetap sama, yakni menjaga keberlangsungan kehidupan bersama dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Wallahualam.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.