DPP Nilai Lain dan Perannya dalam Distribusi LPG Tertentu

Oleh: (Afrialdi Syah Putra Lubis), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Liquefied Petroleum Gas (LPG) sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Perannya sebagai bahan bakar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan juga industri menjadikan LPG, khususnya LPG tabung ukuran 3 kg menjadi barang yang masuk kategori barang strategis. Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, LPG tabung ukuran 3 kg merupakan barang penting, yaitu barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Perannya yang sangat vital membuat pemerintah selaku pengawas dan pengatur kebijakan harus memastikan agar distribusi LPG tersebut tepat sasaran.
Tabung LPG terdiri atas dua jenis, yaitu LPG subsidi dan LPG nonsubsidi. Tabung LPG subsidi merupakan LPG ukuran 3 kg yang sebagian nilai jualnya disubsidi oleh pemerintah. Perbedaan kedua jenis LPG tersebut juga dapat ditinjau dari sisi perpajakannya yang berbeda.
Penyerahan LPG subsidi termasuk ke dalam salah satu jenis penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutangnya. Hal ini sebagaimana diatur pertama kali dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu (PMK 62/2022).
Dalam PMK tersebut, LPG subsidi disebut dengan istilah LPG Tertentu. Menurut Pasal 1 ayat 6 PMK 62/2022, LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang penggunanya atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Sementara itu, penyerahan LPG nonsubsidi mulai Januari 2025 juga menggunakan DPP Nilai Lain. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Penggunaan DPP Nilai Lain pada penyerahan tabung LPG Tertentu juga didasarkan pada statusnya yang diberikan subsidi oleh pemerintah. Ketentuan ini ditujukan sebagai bentuk dukungan atas kelancaran aktivitas masyarakat dan demi asas keadilan.
Implementasi Asas Keadilan
Implementasi DPP Nilai Lain pada penyerahan tabung LPG Tertentu merupakan implementasi asas keadilan dari negara kepada warga negaranya di bidang perpajakan. Pasalnya, penggunaan nilai lain sebagai DPP akan membuat PPN yang terutang menjadi lebih rendah. Belum lagi, yang dikenakan PPN hanyalah atas bagian harga jual yang tidak disubsidi oleh pemerintah.
LPG merupakan kebutuhan primer masyarakat yang sudah selayaknya diberikan fasilitas berupa kemudahan dalam setiap transaksi penyerahannya. Kebijakan tersebut ditujukan agar masyarakat yang berstatus sebagai konsumen akhir tidak dibebani dengan harga yang tinggi untuk kegiatan konsumsinya. Terlebih lagi, mayoritas pengguna LPG Tertentu adalah konsumen rumah tangga yang menggunakan LPG untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain kemudahan dengan DPP Nilai Lain, LPG Tertentu juga mendapatkan fasilitas berupa harga jual yang disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp12.000 per kilogramnya dari harga jual saat ini. Tujuannya agar masyarakat yang tergolong kurang mampu dapat masuk sasaran menjadi konsumennya. Kita harus memahami bahwa yang berhak mengonsumsi LPG Tertentu adalah masyarakat miskin sebagaimana yang tertulis pada tabung LPG.
Aspek Perpajakan dalam Rantai Distribusi LPG Tertentu
Sebagai barang strategis nasional, tentu kegiatan distribusi LPG Tertentu harus diatur oleh pemerintah selaku pengawas atas badan yang ditunjuk yang dalam hal ini adalah PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tentu keduanya tidak dapat berjalan sendiri demi melakukan distribusi yang tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Seperti yang kita ketahui, LPG Tertentu merupakan barang yang disubsidi oleh pemerintah yang ditujukan untuk rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran.
Maka dari itu, perluasan jalur distribusi dilakukan melalui agen dan pangkalan yang ditunjuk oleh badan yang ditunjuk negara. Perpanjangan jalur distribusi ini juga berpengaruh terhadap aspek perpajakan, khususnya PPN. Pada setiap transaksi penyerahan dengan mekanisme perhitungan yang berbeda, harga jual sudah ditentukan di setiap rantai transaksi.
DPP transaksi penyerahan dari badan usaha ke pihak agen dihitung dengan menggunakan nilai lain dengan formula perhitungan 100/(100+tarif PPN) x Harga Jual Eceran.
Sementara itu, untuk transaksi penyerahan dari agen ke pangkalan, DPP-nya dihitung dengan menggunakan besaran tertentu, yaitu 1,2/101,2 dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran.
DPP atas transaksi penyerahan dari pangkalan ke konsumen menggunakan besaran tertentu yang ditentukan dengan formula 1,2/101,2 dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
Dalam hal ini, harga jual eceran merupakan harga jual eceran LPG Tertentu pada titik serah agen termasuk PPN dan margin agen yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Di sisi lain, harga jual agen adalah harga jual LPG Tertentu pada titik serah agen dan harga jual pangkalan adalah harga jual LPG Tertentu pada titik serah pangkalan.
Sejak April 2022 sampai dengan Desember 2024, penyerahan atas LPG subsidi dan LPG nonsubsidi memiliki perbedaaan dalam penerbitan faktur pajak. Penyerahan LPG subsidi menggunakan kode faktur 040, sedangkan penyerahan LPG nonsubsidi menggunakan kode faktur 010. Namun, mulai tahun 2025 dan selanjutnya, penyerahan kedua jenis LPG tersebut sama-sama menggunakan kode faktur 040 dengan DPP Nilai Lain sebagai dasar perhitungan PPN terutangnya.
Peran Distributor Tambahan
Meskipun pangkalan berperan sebagai pelaku terakhir dalam rantai distribusi LPG Tertentu, tidak seluruh masyarakat dapat menjangkau ke lokasi. Khususnya, untuk beberapa daerah yang memiliki pangkalan dengan lokasi yang jauh dari permukiman. Alhasil, sebagai bentuk insiatif masyarakat untuk memenuhi kebutuhan atas LPG Tertentu, masyarakat beralih menjadi pedagang pengecer LPG.
Di satu sisi, terdapat persimpangan antara realita di lapangan dengan praktik atas regulasi yang berlaku. Bagaimana tidak, penyerahan LPG Tertentu yang secara nyata ditujukan untuk masyarakat miskin, beralih menjadi barang dagangan yang dapat dijual kembali. Namun di sisi lain, peran pedagang pengecer semakin meminimalisasi jarak tempuh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan LPG dan memunculkan sumber penghasilan baru bagi masyarakat.
Hal ini jelas akan mengakibatkan kenaikan harga karena pedagang pengecer akan mengeluarkan biaya untuk memperolehnya dan dalam setiap usaha para pelaku berhak untuk mengambil keuntungan. Apakah masyarakat menolak? Faktanya tidak karena mereka pasti memahami dampak kenaikan tersebut. Namun, hal tersebut menjadi win-win solution bagi mereka yang tidak mau antre dan menempuh jarak yang cukup jauh hanya untuk membeli sebuah isi ulang tabung gas. Mereka dapat memperolehnya hanya dengan jarak yang dekat dari tempat tinggal dan pedagang pengecer memperoleh omzet atas barang yang terjual.
Meskipun pedagang eceran tidak menjadi bagian resmi dari rantai distribusi LPG Tertentu, perannya sangat penting untuk membantu masyarakat dalam memperoleh LPG. Masyarakat tidak harus pergi jauh ke pangkalan, khususnya daerah yang memiliki akses yang sulit dan tidak memiliki banyak pangkalan maupun agen LPG di daerah tersebut.
LPG sudah menjadi bagian yang melekat pada siklus ekonomi dan siklus konsumsi masyarakat. Peran pemerintah melalui peraturan yang diterbitkan harus benar-benar mempertimbangkan kemudahan bagi masyarakat. Sempat dikagetkan dengan larangan melakukan penjualan bagi pedagang eceran, kembalinya pedagang pengecer yang mendapat akses untuk menjual LPG tertentu juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, perpanjangan rantai distribusi mulai dari badan usaha yang ditunjuk sampai ke konsumen akhir menciptakan lapangan kerja baru sebagai dampak supply and demand di masyarakat.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1335 kali dilihat